Minggu, 03 Februari 2013

PR dalam Berita

Public Relations: Profesi Menjanjikan yang Menambah Wawasan



Humas; Peran dan Fungsinya

http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2624:humas-peran-dan-fungsinya&catid=35:artikel-dosen&Itemid=

Tugas Humas Dunia Pertabangan Makin Berat


Tren Pekerjaan Baru di Dunia Komunikasi


semoga referensi bacaan ini bermanfaat bro,,

Tugas, Pokok dan Fungsi Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan dalam UU

Pasal 10
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan, serta pelayanan bagi pimpinan dalam hal hubungan masyarakat, persidangan, keprotokolan, dan administrasi pimpinan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, dan kegiatan urusan hubungan masyarakat dan media masa, serta hubungan antar lembaga;
  2. pelaksanaan urusan keprotokolan dan persidangan;
  3. penyiapan bahan serta pelaksanaan ketatausahaan bagi pimpinan.

Pasal 12

Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan terdiri dari:
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Persidangan dan Protokol;
c. Bagian Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 13

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program hubungan masyarakat, media massa, antar lembaga, dan penyiapan bahan serta informasi untuk keperluan hubungan masyarakat, media massa, dan hubungan antar lembaga.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, dan kegiatan urusan hubungan masyarakat, media massa, dan hubungan antar lembaga;
  2. penyiapan bahan dan informasi untuk keperluan hubungan media massa dan hubungan antar lembaga.


Pasal 15

Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari:
a. Sub Bagian Hubungan Media Massa;
b. Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 16
  1. Sub Bagian Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan, serta informasi untuk keperluan hubungan media massa;
  2. Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan untuk keperluan hubungan antar lembaga.


Pasal 17

Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan pelaksanaan persidangan pimpinan, serta keprotokolan.
Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kegiatan persidangan dan keprotokolan;
  2. penyiapan dan pelaksanaan persidangan dan keprotokolan;
  3. pelaporan hasil persidangan dan keprotokolan.

Pasal 19

Bagian Persidangan dan Protokol terdiri dari:
a. Sub Bagian Persidangan;
b. Sub Bagian Protokol.

Pasal 20
  1. Sub Bagian Persidangan mempunyai tugas melakukan persiapan yang diperlukan dalam persidangan pimpinan serta pengumpulan, pengolahan bahan persidangan, dan penyajian laporan hasil persidangan;
  2. Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan.


Pasal 21

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan penyampaian bahan bagi pimpinan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pelayanan ketatausahaan pimpinan;
  2. pengelolaan dan penyajian bahan.

Pasal 23

Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha Menteri/Kepala;
b. Sub Bagian Penyajian Bahan;
c. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan.

Pasal 24
  1. Sub Bagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Menteri/Kepala;
  2. Sub Bagian Penyajian Bahan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian bahan penyusunan laporan bagi pimpinan;
  3. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Sekretariat Kementerian Negara/Sektretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Sekretariat Kementerian Negara/Sektretariat Utama;
  4. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
  5. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan;
  6. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah;
  7. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Ekonomi;
  8. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  9. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
  10. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
  11. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
  12. Sub Bagian Tata Usaha Perbantuan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Staf Ahli.